Bupati Kukar Edi Damansyah Launching Program Rp50 Juta Per RT

img


POSKOTAKALTOMNEWS.COM, KUKAR- Bupati Kukar Edi Damansyah melaunching program Rp 50 juta per RT per tahun, di Lapangan Parkir Stadion Rondong Demang Tenggarong, Selasa (28/6/2022) malam.

 Launching program Rp 50 juta per RT turut didampingi Wakil Bupati H Rendi Solihin, dan dihadiri Ketua DPRD Kukar, Anggota DPRD, Dandim 0906 Kukar, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Kepala OPD Kukar, dan perwakilan RT dari zona hulu, tengah, serta pesisir.

Edi Damansyah menegaskan, realisasi program Rp50 juta per RT ini perlu digaris bawahi, sehingga tidak salah persepsi. Sebab ini adalah program yang berbasis RT, jadi kalau RT dibawah Kelurahan intitasnya berada di satuan bawah Kecamatan, kalau RT dibawah Desa intitasnya berada di bawah pemerintah desa.

"Jangan salah persepsi, ini berbentuk program bukan uang cash, ini bagian penguatan piscal ditingkat desa dan kelurahan, jadi ajaran para Camat, Lurah, Kades harus betul betul dalam realisasi program tersebut, sesuai dengan perencanaan yang dibuat," kata Edi Damansyah.

Pemerintah daerah juga langsung menyerahkan SP2D kepada perwakilan Camat, Lurah, dan Kades. Sehingga mereka bertanggung jawab kepada anggaran tersebut.

"Tadi sudah kita lakukan penyerahan SP2Dnya, dalam waktu dekat sepekan atau dua pekan terealisasi ditingkat RT," sebutnya.

Semoga program ini terus bersinergi dengan kekuatan dan semangat yang ada di lingkungan kemasyarakat, khususnya program kebersamaan dan gotong royong bisa berjalan dengan baik. Terima kasih kepada seluruh pihak dan Ketua RT di luar yang sudan melaksanakan fungsi tugas dengan baik, mari bersama sama memperbaiki fungsi tugas, sehingga bisa memberikan manfaat untuk sesama.

Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk meneruskan program Rp50 juta per RT, kedepan terus dilakukan evaluasi, terutama terhadap data data penting. "Edi Rendi komitmen untuk meneruskan program tersebut, dan lakukan evaluasi untuk perencanaan 2023 mendatang," ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto menambahkan, anggaran yang disiapkan untuk program Rp 50 juta per RT bersumber dari APBD 2022, dengan nilai sekitar Rp. 156,7 Milliar. Di Desa terdapat 2.336 RT, sedangkan di Kelurahan terdapat 798 RT.

"Mekanismenya dilakukan secara 2 tahap, tahap 1 Rp 25 juta, yang kedua juga Rp 25 juta. Dari RT bisa mengusulkan keperluannya dan Desa memohon pencairannya di Kecamatan," ujar Arianto.

Harapannya dengan adanya program ini, bisa mendukung kegiatan ditingkat RT, dan sesuai dengan visi dan misi Bupati Kukar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*riz/adv)